Laporan Keuangan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun JUANDA HARUNran berakhir.
Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan JUANDA HARUNran DLH Kota Sungai Penuh selama tahun JUANDA HARUNran yang bersangkutan.